Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengizinkan pawai Ogoh-ogoh menyambut hari raya Nyepi tahun Caka 1944 namun dengan batasan dan aturan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut telah sesuai dengan Surat edaran (SE) MDA Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi tahun baru Caka 1944 serta SE Gubernur Bali nomor B.19.430/287/Kes/DISBUD.
Dalam SE tersebut, pemerintah menekankan beberapa poin yang harus diikuti dalam proses pembuatan ogoh-ogoh. Yang Pertama tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di provinsi Bali sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi serta ada izin dari Satgas dan Bendesa atau sebutan lain di Desa Adat.
Kedua pembuatan Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan styrofoam atau plastik berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018. Ketiga para peserta dan panitia tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.
Keempat harus ada Sekaa atau Panitia yang bertanggung jawab secara teknis dan membuat perjanjian apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran maka panitia sanggup menerima sanksi. Selain itu, peserta pawai ogoh-ogoh harus disemprot cairan pengganti desinfektan non-kimia.
Kelima pembuatan Ogoh-ogoh dibatasi hanya satu Ogoh-ogoh di tingkat Banjar dengan peserta dibatasi hanya 50 orang dengan waktu maksimal pengerjaan sampai pukul 20.00 Wita.
“Kegiatan ogoh-ogoh ini diizinkan tetapi terbatas dengan aturan-aturan yang telah dituangkan dalam SE MDA dan Gubernur Bali,” kata Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng Nyoman Westa
MDA pun akan segera berkoordinasi dengan MDA di sembilan kecamatan di Buleleng untuk mengadakan rapat terbatas.
“Kami akan mengadakan rapat terbatas dengan MDA kecamatan untuk membahas masalah ogoh-ogoh,” tutupnya. |ET|