Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji

Singaraja, koranbuleleng.com | Kadek Ardika alias Dek Ar, 38 tahun, kini harus berurusan dengan Polisi. Pria asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Buleleng, karena lakukan pengoplosan gas elpiji.

Penangkapan pelaku Dek Ar berawal dari laporan warga sekitar yang seringkali mencium bau gas di sekitar rumah pelaku. Kemudian Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dan pada Rabu 12 Januari 2022 kemari, Polisi pun melakukan penangkapan kepada pelaku.

- Advertisement -

Kanit Satuan Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku Dek Ar masih melakukan aksinya pengoplosan gas elpiji tersebut di kediamannya.

Darbawa menyebut, pelaku Dek Ar mengaku melakukan aksi pengoplosan itu dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pemindahan gas itu dilakukan pelaku Dek Ar dengan cara menggunakan pipa kecil. Setiap tabung gas elpiji yang berhasil di oplos oleh pelaku Dek Ar, pelaku akan memperoleh keuntungan di setiap tabungnya sebesar 20 ribu.

“Dari Tindakan tersebut pelaku untuk mendapatkan keuntungan dua puluh ribu. untuk mengisi tabung 12 kilogram itu tersangka memerlukan 3 tabung 3 kilogram. Dari sisi ukuran sih sesuai, tapi Tindakan tersangka tetap menyalahi aturan karena alat yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia” jelas Darbawa ditemui Rabu 13 Januari 2022.

Sementara dari pengakuan, tersangka Dek Ar mengaku belajar mengoplos gas elpiji tabung tersebut di Denpasar. “Belajar dari Denpasar. Saya dulu kerja di Denpasar kerja kaya gini juga. Ini baru coba dirumah, cuma saya Taunya sudah lama. Satu tabung itu kurang lebih untung 20 ribu,”ujarnya.

- Advertisement -

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 tabung gas ukuran 12 kilogram, 60 tabung gas ukuran 3 kilogram, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, serta 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

Akibat perbuatannya Dek Ar pun dikenakan Pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda paling tinggi empat puluh milyar rupiah.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts