Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penyegelan terhadap Krematorium yang dikelola Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng, Jumat 14 Januari 2022.
Penyegelan itu buntut dari surat Desa Adat Buleleng yang dilayangkan ke Bupati Buleleng terkait lokasi krematorium yang tidak sesuai dengan konsep Tri Mandala dan Awig-awig Desa Adat Buleleng.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana mengatakan Penyegelan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Segala kegiatan tanpa izin akan di segel sampai pihak terkait dapat mengurus izinnya.
Bagus Suadnyana mengakui, pada saat upaya penyegelan krematorium di YPUH yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng sempat mengalami penolakan dari Aliansi Masyarakat Buleleng (AMB).
Setelah pengurus dan pendiri YPUH didampingi dengan ahli hukumnya melakukan mediasi dengan Satpol PP, akhirnya menemukan kesepakatan. Dan pihak YPUH menerima penyegelan tersebut. Dari Satpol PP menegaskan jika penyegelan hanya pada krematoriumnya bukan yayasannya.
“Yang dilakukan penyegelan tadi itu tempat krematoriumnya bukan yayasannya dan pihak yayasan sudah menerima terkait penyegelan tempat kremasi itu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyegelan pengurus yayasan diharapkan harus segera mengurus izin. Ketika izin sudah keluar YPUH tersebut bisa beroperasi kembali.
Sementara itu, Ketua YPUH, Jro Mangku Nyoman Sedana mengaku akan segera mengurus surat izin. Saat ini, YPUH sendiri tidak melakukan pemindahan tempat kremasi usai dilakukan penyegelan. Yang akan difokuskan adalah mengurus segala izin yang diperlukan agar bisa tetap melayani umat atau masyarakat.
“Kami menghormati pemerintah, untuk kedepan kami akan mengurus ijin agar bisa digunakan krematorium ini, penyegelan yang dilakukan hanya pada tempat kremasi dan tidak pada seluruh bangunan, karena pada bangunan ini ada fungsi yang lain untuk melayani umat,” ujarnya.
Meski menerima proses penyegelan, Jro Mangku Nyoman Sedana Wijaya mempertanyakan penyegelan yang dilakukan Pemkab Buleleng. Meneurutnya, ada tempat kremasi lain di Buleleng yang bermasalah justru diresmikan.
“Yang lain sama seperti kita, apakah adil kebijakan mereka. Kita yang tidak ada masalah selama 12 tahun justru dipermasalahkan.” ujarnya. |ET|