Guru Honorer Agama Hindu Harapkan Formasi PPPK Ditambah

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah guru honorer agama hindu mendatangi  kantor DPRD Buleleng, Kamis 20 Januari 2022. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Koordinator Guru agama Hindu Buleleng Luh Ratna Kusuma Dewi mengatakan, kedatangan mereka ke gedung dewan sebagai upaya mencari solusi  terkait kendala belasan guru honor Agama Hindu di Buleleng.

- Advertisement -

Saat ini jumlah formasi PPPK sangat sedikit. Banyak dari mereka harus keluar sekolah induk untuk mengikuti test PPPK.  Selain itu,  guru-guru yang sudah mengabdi cukup lama tergusur dikarenakan tidak mempunyai sertifikat pendidik (Serdik).

“Kami dari guru SD dan SMP menuntut agar formasi kami itu bisa dibuka lagi di tahun ini” harapnya

Sebelumnya, para guru honorer ini juga telah mengikuti tes penerimaan guru PPPK dan sudah lulus passing grade. Tapi hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika mengatakan, terkait dengan minimnya formasi guru agama hindu dalam seleksi PPPK, karena memang jam mengajar guru agama hindu di satuan pendidikan sangat kecil hanya empat jam. Selain itu, karena masih terdapat guru agama di sekolah yang bersangkutan tentu tidak dibuka formasi kembali.

- Advertisement -

Meski demikian, di tahap berikutnya akan di  dibuka kembali, sehingga guru-guru yang masuk passing grade dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan guru melalui PPPK dalam formasi berikutnya.

Kepada guru-guru honor agama hindu yang menyampaikan aspirasi juga masih diperhitungkan kembali, karena setiap tahunnya guru juga ada yang pensiun dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh guru agama hindu.

“Kekhawatiran guru agama hindu tidak perlu berlebihan,  seperti yang sudah dijelaskan setiap tahunnya guru juga akan memasuki  masa pensiun sehingga tentu akan diajukan kembali’ katanya

Astika menegaskan, untuk Guru honor dan guru kontrak  yang tidak lulus tidak ada istilah pemutusan kontrak, karena guru yang dibayar dari daerah itu disebut dengan guru kontrak sedangkan guru yang dibayar oleh sekolah melalui dana BOS itu disebut guru honor.

“Guru-guru akan tetap memperoleh hak pembayaran honor atas jam mengajar  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Pungkas Astika

Disi lain, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna akan menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan guru honorer Agama Hindu.  Persoalan  yang masih tersisa akan terus dikawal.  

“Pada intinya pada pertemuan kali ini sudah menemukan titik terang.  Saya rasa para guru honorer ini sudah mengerti dengan apa yang disampaikan, walaupun ada yang harus kita akan lakukan koordinasi kembali,” singkat Supriatna. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts