Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana BUMDes Amarta Desa Patas

Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Hernawati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana BUMDes Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak.

Sebelum ditahan, tersangka telah didampingi penasehat hukum, Indah Elsya, menjalani pemeriksaan intensif oleh jaksa penyidik Pidsus. Setelah diperiksa, tersangka kemudian digiring ke rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan menggunakan mobil tahanan Kejari Buleleng.

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, tersangka akan menjalani penahana selama 20 hari ke depan hingga 8 Februari mendatang. Di sisi lain, jaksa penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar kasus penyelewengan dana BUMDes Amartha Desa Patas segera dilimpahkan ke JPU.

Tersangka Hernawati ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri. Mengingat yang bersangkutan berdomisili di Kota Denpasar. Selain itu, untuk mempercepat proses pemberkasan. Hernawati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas pada 17 Juni 2021 lalu.

Hernawati diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes yang dia pimpin sepanjang tahun 2010 hingga 2017.

“Modus tersangka menggunakan dana BUMDes dengan membuat kredit fiktif. Penarikan uang dari rekening selalu dilakukan oleh tersangka dan hanya sekali bersama dengan bendahara,” ujar Jayalantara.

- Advertisement -

Kasu korupsi penyelewengan dana BUMDes Amarta Desa Patas masih dalam pengembangan. Termasuk keterlibatan pengurus lain dalam kasus ini

“Indikasi keterlibatan pengurus lainnya nanti kami lihat pengembangan penyidikan,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 511.664.752. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 18 dan atau pasal 3 jo pasal 18 dan atau pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts