Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng akan membangun empat Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) ditahun 2022. Empat TPS3R tersebut akan di bangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total mencapai Rp2.4 Miliar.
Empat desa itu yakni, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, dan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Untuk pembangunan per satu TPS3R menghabiskan anggaran mencapai Rp600 Juta. Dimana dengan dana Rp.600 juta itu, di dalam TPS3R itu akan tersedia bangunan fisik bangunan hanggar 200 M2, Bangunan kantor dan gudang, mesin pencacah sampah, mesin pengayak, motor roda tiga, serta Alat komposting.
Nantinya pembangunan TPS3R tersebut akan dibangun dengan cara gotong royong oleh masyarakat desa setempat. Jadi masyarakat desa setempat akan membentuk tim dan akan dikerjakan selama enam bulan pengerjaan.
“Menggunakan cara swakelola di desa jadi masyarakat desa yang mengerjakan, mereka membentuk tim di sana. dan hitungannya mereka bekerja enam bulan selesai nanti di Bulan Desember selesai. Jadi tidak melalui tender,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adhipta Ekaputra, Jumat, 28 Januari 2022.
Adhipta menyebut, dipilihnya pengerjaan secara swakelola juga untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat desa setempat. Sehingga masyarakat mendapat pekerjaan tambahan untuk menambah penghasilan mereka.
Selain itu, kata Adhipta, untuk di Kabupaten Buleleng sendiri ditargetkan di setiap desanya memiliki TPS3R. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
“Jadi di masing-masing desa itu memiliki TPS3R untuk mengurangi beban sampah ke TPA. Untuk luasan TPS3R ini minimal 4 are per TPS3R. Kalau idealnya minimal 10 are. Nanti untuk lahan TPS3R ini desa yang menyiapkan lahannya,” ucapnya.
Pada tahun 2021 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, juga telah membangun 3 TPS3R di Buleleng. Yakni, di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dan Desa Temukus, Kecamatan Banjar. |YS|