Polisi Tangkap Empat Orang Pembalak Hutan

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Reskrim Polsek Sukasada menangkap empat pria yang melakukan aksi pembalakan liar di kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari keempat pelaku tersebut, satu orangmerupakan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, aksi pembalakan ini dilakukan oleh empat orang pelaku. Yakni, Wayan Dapetyasa, 47 tahun, warga Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diduga sebagai dalang dari aksi illegal tersebut Dia diketahui juga sebagai Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sambangan.

- Advertisement -

Pelaku lain yang ditangkap, Rohmad David Salam, 36 tahun, asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang menetap di Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, selaku pembeli kayu hasil illegal logging tersebut, Febrianto, 34 tahun, yang juga berasal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang menetap di Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada selaku penebang, serta Komang Sujana alias Dablut, 27 tahun, warga Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, selaku orang yang memasarkan kayu sonokeling hasil illegal logging.

Agus Dwi menyebut kejahatan pembalakan ini dilakukan Jumat 22 Januari 2022 sore. Aksi ini pun berhasil diketahui oleh masyarakat, sehingga dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat Desa Panji, mengingat pintu keluar hutan tersebut berada di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas keamanan pun mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, Polisi menemukan dua gelondong kayu yang tergeletak di atas mobil bak terbuka DK 8709 UW, serta satu gelondong kayu yang tergeletak di atas kereta dorong (gretek). Selain itu petugas juga berhasil mengamankan tersangka Dapetyasa dan Febrianto. Dihadapan petugas, keduanya mengaku jika tiga batang kayu itu merupakan hasil illegal logging. Kayu tersebut dijual seharga Rp2.5 juta.

“Setelah menangkap tersangka Dapetyasa dan Febrianto, kami langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pembeli dan orang yang memasarkan kayu tersebut, yakni tersangka Rohmat dan Daplut. Kami belum meminta keterangan ahli untuk mencari tau berapa tinggi dan usia pohon sonokeling yang mereka tebang ini. Yang jelas pohon yang ditebang satu, dan bentuknya bercabang,”ujar Agus Dwi kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Buleleng, Kamis 27 Januari 2022.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbekel Desa Sambangan, pencurian kayu di kawasan hutan tersebut sudah empat kali terjadi. Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki, apakah pelaku dari empat kejadian itu adalah empat pria yang berhasil mereka amankan ini, atau bukan.

Sementara tersangka Dapetyasa mengaku, aksi illegal logging ini terpaksa ia lakukan. Sebab hasil penjualan kayu curian di kawasan hutan negara itu rencananya akan ia gunakan untuk memperbaiki jalan rusak, yang ada di wilayah tempat tinggalnya. Yakni di RT Banjar Anyar, Desa Sambangan.

“Saya akui kesalahan saya. Terus terang perbuatan itu (Illegal logging) saya lakukan untuk kepentingan aksi kemanusiaan memperbaiki jalan yang rusak secara swadaya. Jalan di RT kami rusak. Apalagi sekarang musim hujan. Saya akui tindakan saya ini salah. Kedepan saya tidak akan mengulangi ini,”kata dia.

Polisi juga berhasil mengamankan, 1 mobil bak terbuka yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut, 4 potong kayu gelondongan jenis Sonokeling, 1 alat bantu angkut, serta uang sebesar RP2,5 juta.

Keempat tersangka pun terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp.500 Juta dan paling banyak Rp.5 Miliar. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts