Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka per 4 Pebruari 2022.
Keputusan itu ditetapkan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Disdikpora Kabupaten Buleleng nomor 420/3241/Skrt/II/2022 sebagai tindaklanjut dari SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2 tahun 2022. Salah satu ketentuannya yakni tentang penutupan sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sampai situasi kembali kondusif dan mengalihkan ke pembelajaran daring.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, kasus terkonfirmasi di Kabupaten Buleleng menyentuh angka 100 perharinya.Â
Dari ratusan kasus tersebut terdapat sejumlah guru serta siswa dinyatakan terpapar Covid19.
Pihaknya menilai penutupan di setiap kelas jika terdapat kasus kurang efektif, hal tersebut sangat beresiko merambat ke semua kelas.
“Sebaiknya ini di antisipasi supaya tidak terjadi kasus yang lebih besar di klaster sekolah,” ujar Suyasa.
Batas penghentian sementara PTM belum bisa dipastikan. Karena masih melihat angka kasus yang terjadi perharinya.
“Terus akan di evaluasi, semoga cepat kasus melandai” tutupnya.
Untuk diketahui, per tanggal 3 Januari 2022 perkembangan kasus Covid19 terdapat 72 orang siswa dan 27 orang dari Guru dan Tenaga Kependidikan yang dinyatakan terpapar Covid19. |ET|