Delapan Terpidana Kasus PEN Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Singaraja, koranbuleleng.com │ Delapan terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022.

Delapan terpidana yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan koordinasi tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencari kajian hukum terhadap 8 terpidana.

Untuk penyerahan SK pemberhentian sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada kamis Kamis 3 februari 2022.

“Saat SK diserahkan, semua keluarga terdakwa telah memahami dan menerima keputusan tersebut. Ini ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara” kata Wisnawa Senin 7 februari 2022

Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya.

- Advertisement -

Dari delapan pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ada diantaranya berencana untuk kembali melakukan upaya hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa) untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” tambahnya.

Pada tanggal 17 Februari mendatang, sebanyak 5 orang terpidana akan segera bebas. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi PEN Buleleng ini menjerat 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts