Polisi Tetapkan Dua Tersangka Persetubuhan Terhadap Remaja Perempuan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi akhirnya menetapkan dua remaja laki-laki berinisial R dan D sebagai tersangka yang melecehkan remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban. Catatan visum menyatakan korban mengalami luka robek lama pada alat vital korban.

Kedua pelaku terancam dengan pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasca ditetapkan tersangka kini kedua tersangka masih mejalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. 

- Advertisement -

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak. Tidak ada fakta baru dan sekarang sudah pemberkasan. Ditetapkan sebagai tersangka 2 minggu lalu. Dari hasil visum yang diterima ada luka robek lama,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya ditemui Selasa, 8 Februari 2022.

Sumarjaya menyebut, kendati telah telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum dilakukan penahanan. Mengingat keduanya masih dibawah umur. Selain itu, karena korban mengalami trauma akan kejadian itu, kini korban pun telah mendapat pendampingan untuk memulihkan kondisi korban. “Korban sudah mendapat pendampingan, dan kini sedang berada di rumahnya. Korban tidak tau. Pas taunya itu, pas sudah di rumah diberikan rekaman oleh temannya,” kata dia.

Terhadap perlakukan yang tak senonoh yang dialami anaknya itu, orang tua korban pun merasa keberatan dan menutup kedua menerima hukuman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kata Sumarjaya, nantinya untuk hukuman terhadap kedua pelaku merupakan kewenangan kejaksaan.

“Setelah P21 berkasnya baru dilimpahkan ke kejaksaan, setelah itu kejaksaan yang punya kewenangan,”ucapnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang remaja perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan dua remaja laki-laki yang merupakan teman sekampungnya. Mirisnya sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, dua remaja laki-laki itu sempat mencekoki remaja perempuan tersebut dengan minuman keras (miras) jenis arak. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts