Penerima Vaksin Booster Dipersingkat 3 Bulan

Singaraja, koranbuleleng.com │ Vaksinasi dosis tiga atau booster kini bisa diberikan setelah 3 bulan menerima vaksinasi kedua. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan RI terkait pemberian vaksinasi booster khususnya bagi masyarakat lansia.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan Pemerintah memberikan interval waktu lebih cepat. Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah dosis kedua.

- Advertisement -

Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan, hal ini mengingat pasien Covid19 yang meninggal sebagian besar dari masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta.

“Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat,” ajak Suwarmawan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng dr. Sucipto  mengakui jika antusias masyarakat Buleleng untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tergolong masih rendah. Penyebabnya salah satunya yakni jarak vaksinasi dosis dua ke vaksin booster harus 6 bulan.

Dengan waktu yang dipersingkat ini, pihaknya akan terus mengegojot agar capian vaksinasi boster bisa tercapai. Selain itu, , dinas kesehatan berencana langsung turun ke desa-desa dengan melibatkan puskesmas. 

- Advertisement -

“Ada beberapa kendala, tapi ini kami akan terus sosialisasikan. Yang jelas petugas siap melakukan vaksin serta vaksin sudah siap”katanya │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts