Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Kepala Pertanahan Kabupaten Buleleng ATR-BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan pembahasan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin 7 Maret 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Nyoman Gede Wandira Adhi, ST mengungkapkan masih banyak permasalahan-permasalahan terkait dengan penerapan Perda PLP2B yang belum genap disahkan satu tahun ini, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2021 lalu. Ada beberapa laporan dari masyarakat terutama dari para petani yang lahannya masuk dalam kawasan LP2B. Berdasarkan perda itu, seharusnya petani mendapatkan insentif, akan tetapi pelaksanaannya belum maksimal hingga saat ini. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa luasan lahan LP2B masih belum disahkan bersama, sedangkan perda sudah disahkan tetapi data yang digunakan justru masih tahun 2019.
“Kita ketahui bersama data di tahun 2019 tersebut tentu sudah banyak sekali mengalami perkembangan seperti alih fungsi dan lain sebagainya” Jelasnya.
Wandira juga menambahkan bahwa dari 8000 hektar lahan yang direncanakan menjadi kawasan LP2B di Kabupaten Buleleng, hingga saat ini baru terverifikasi sekitar 3500 hektar yang merupakan lahan persawahan. Sisanya belum terverifikasi karena pemerintah baru melakukan verifikasi terhadap enam kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. Namun karena kekurangan dana yang menyebabkan hal tersebut sedikit mengalami kemunduran dari jadwal yang semestinya.
“Rencananya tahun ini tetapi karena terkendala anggaran belum bisa dituntaskan sehingga kami berharap di anggaran perubahan bisa dituntaskan” Imbuhnya.
Hal ini juga diperkuat dari laporan masyarakat terkait lahan mereka yang sudah tidak lagi menjadi lahan pertanian namun masih masuk ke dalam kawasan LP2B.
Untuk itu Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak terkait akan mencarikan solusi dan jalan keluar untuk hal ini. Salah satunya dengan menurunkan tim dalam hal meninjau secara langsung kawasan lahan yang masih tidak sesuai. Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng juga merencanakan kembali untuk melakukan sosialisasi terkait Perda PLP2B yang sudah ada di Kabupaten Buleleng.
Dilain sisi Kepala Dinas PUTR I Putu Adipta Eka Putra menyampaikan di tahun ini baru 53 desa yang terverifikasi di enam kecamatan di Kabupaten Buleleng yang meliputi sekitar 3.500 hektar lahan. Dirinya mengungkapkan bahwa yang menjadi penyebab terjadinya keterlambatan untuk melakukan verifikasi tersebut karena tidak tersedia anggaran. Ia juga menekankan bahwa lahan prinsipnya memang harus dilindungi dan dikawal oleh pemerintah daerah.
“Yang sudah pasti masih berfungsi sebagai lahan sawah kurang lebih 3500 hektar dari total 8000 hektar. Karena banyak sekarang sawah-sawah sudah beralih fungsi dan sudah lepas dari subak” pungkasnya.|WP|