Singaraja, koranbuleleng.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan Perpindahan Anggota Alat Kelengkapan DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta staff DPRD Kabupaten Buleleng. Agenda rapat dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Buleleng, Rabu 16 Maret 2022.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Ketut Susila Umbara, SH menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Ketentuan BAB IV Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur mengenai Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
Ia menyebutkan bahwa ini merupakan usulan yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng, yang sebelumnya sudah melaksanakan rapat di masing-masing fraksi.
Berdasarkan usulan yang diajukan tersebut, tidak banyak perubahan yang terjadi di susunan keanggotaan AKD. Tercatat hanya terdapat dua usulan perpindahan yakni dari fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Usulan perpindahan dari fraksi partai Demokrat meliputi atas nama Kadek Sumardika dari Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mengalami perpindahan ke Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, dan Gusti Agung Ngurah Putra Sudewa dari Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng mengalami perpindahan ke Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.
Sementara itu perpindahan anggota dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas nama Ketut Dody Tisna Adi masuk sebagai anggota Bapemperda menggantikan Gede Suparmen, sementara dari fraksi lainnya tidak ada perubahan.
“Mereka sebelumnya sudah rapat fraksi, jadi perpindahan ini sudah diusulkan dan itu tidak ada permasalahan dimasing-masing fraksi. Jadi sekarang ini penetapannya harus dilaksanakan melalui rapat paripurna. Pergantian itu diadakan setiap dua tahun enam bulan” tutupnya.|WK|