Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang diduga menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja dievakuasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Instanbul, Turki.
Mereka saat ini sudah dibawa ke tempat tinggal yang layak oleh KJRI. Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan dipulangkan oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum para PMI Turki, I Putu Pastika Adnyana.
Dari ke-29 PMI Turki yang diungsikan itu asal Bali, dan 23 di antaranya dari Buleleng. Di luar jumlah itu, ada 5 orang PMI lainnya yang sudah pulang lebih dulu dengan biaya pribadi.
“Yang masih di Turki ini sudah dievakuasi dan tempat tinggalnya di bawah pengawasan Kemenlu RI, serta KJRI dan KBRI. Mereka sudah mendapat tempat tinggal yang layak,” kata Pastika Adnyana di hubungi lewat sambungan telepon rabu 16 Maret 2022
Pastika mengatakan, kliennya tersebut diberangkatkan secara ilegal oleh agen perorangan yang sama. Satu orang dari agen itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Istanbul. Beberapa lainnya yang merekrut tenaga kerja dari Bali. Mereka dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.
Menurut informasi yang Pasek terima, agen di Turki yang diduga melakukan penipuan ini, akan dipulangkan ke Indonesia untuk diproses hukum.
“Terlapor ini tinggalnya di Turki. Ada rekan-rekannya di Bali yang merekrut. Apakah nanti yang bersangkutan dideportasi atau bagaimana kami belum tahu,” lanjut Pastika.
Saat ini proses hukum kasus dugaan penipuan PMI yang mengarah ke perdagangan manusia (human trafficking) ini, tetap berlanjut dan segera akan digelar perkara. Saat ini Kasusnya sudah dilimpahkan oleh Polda Bali dan kini ditangani Polres Buleleng.
Penyidik Polres Buleleng sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan dugaan penipuan yang menimpa PMI Turki.
“Ditentukan dulu lokasi terjadi penipuan itu di mana. Untuk kantor yang digunakan untuk pemberangkatan kan tidak di Buleleng. Hanya, orang-orang yang diberangkatkan dari Buleleng,” singkat Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto
Sementara itu, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman tentang prosedur penempatan PMI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh kepala desa dan calon PMI se- Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu 16 Maret 2022.
Sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting, sehingga Pekerja migran menjadi lebih tahu hak dan kewajibannya ketidak hendak bekerja di luar negeri. Hal ini juga sebagai antisipasi kasus penipuan oleh agen pekerja di luar negeri.
“Sosialisasi ini diharapkan berjalan terus. Setelah menerima sosialisasi ini, nantinya bisa diterapkan langsung di masyarakat. Yang terpenting calon pekerja migran menjadi lebih tahu hak dan kewajibannya mereka nantinya” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Denpasar Wiam Satriawan mengungkapkan, salah satu cara dalam menanggulangi permasalahan PMI adalah melalui sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi ini, calon PMI diberikan pemahaman bahwa bekerja di luar negeri itu tidak semudah yang dibayangkan. Selain itu, para calon PMI ini diharapkan untuk tidak mudah percaya kepada calo atau perorang yang menjanjikan keberangkatan untuk kerja di luar negeri.
“Di luar negeri itu tidak semudah yang dibayangkan atau diungkapkan oleh janji-janji orang atau calo tertentu. Inilah yang terjadi pada saudara kita di Turki. Namun yang terpenting mereka terlindungi,” ucapnya.|ET|