Sopir Keberatan Aturan Penindakan ODOL

Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah sopir angkutan logistik sampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Buleleng terkait aturan dan penindakan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Susila Umbara, SH, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa SH, MH serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu 16 Maret 2022.

- Advertisement -

Terdapat 7 poin aspirasi yang disampaikan salah satunya yakni tuntutan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai merugikan dan memberatkan pihak pengemudi angkutan logistik.

Koordinator Buleleng Driver Organisation Gede Sudarsana Udayana mengungkapkan bahwa pada dasarnya dirinya setuju dengan pemberlakukan aturan ini namun dirinya berharap terkait dengan pemberlakuan Undang-undang ini hendaknya dikomunikasikan dulu dengan para pelaku usaha ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena menurutnya dampak daripada undang-undang ini sangatlah luas bahkan sampai kemasyarakat. Sehingga otomatis menyebabkan harga barang juga melonjak naik. Ia meminta kebijaksanaan kepada pemerintah agar mereka tetap dapat beroprasi seperti semula.

“Kami dukung program pemerintah cuma kalau ini dijalankan, harga barang di masyarakat pasti akan mengalami kenaikan karena biaya operasional tidak menutupi kalau undang-undang ini diterapkan” Ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleleng Gede Supriatna, SH mengatakan bahwa pengaturan terkait kendaraan berat telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dari beberapa tahun yang lalu. Namun masih terdapat beberapa hal yang menjadi persoalan terutama terkait dengan teknis perjalanan seperti keselamatan dan infastruktur jalan. Dengan berlakunya undang-undang ini tentu menyebakan daya angkut barang lebih sedikit pada setiap kendaraan biaya operasional mereka menjadi lebih tinggi yang otomatis membuat harga barang akan menjadi lebih mahal. Menyikapi hal tersebut lembaga DPRD Kabupaten Buleleng akan segera mengirimkan surat kepada Kementrian Perhubungan RI dan dinas Perhubungan Provinsi Bali serta pihak terkait agar permasalahan ini dapat segera diatasi tanpa ada salah satu pihak yang merasa di rugikan.

- Advertisement -

“Dengan berlakunya undang-undang ini secara lebih tegas lagi, tentu ini juga berdampak terhadap biaya operasional mereka dan dari segi ekonominya akan membawa kenaikan terhadap harga barang yang diangkut oleh mereka” Jelasnya

Sementara itu ditemui seusai acara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan. AP menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa kebijaksanaan terhadap aturan tersebut. Ketika terjadi ketidaksesuaian terhadap aturan mengenai over dimensi, kami tetap tidak melayakan kendaran itu untuk digunakan. Dengan melakukan normalisasi artinya secara teknis kendaraan tersebut laik, tapi secara oprasional tidak boleh melaksanakan kegiatan karena over dimensi karena hal tersebut sangatlah berbahaya bagi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Pihaknya sependapat dengan ketua DPRD untuk mengkomunikasikan permaslahan ini ke tingkat yang lebih tinggi dan siap mengawal jika di butuhkan.

“Kami tegaskan secara teknis kami harus tetap mengikuti aturan, karena nanti ketika kami meloloskan terjadi kecelakaan lalu lintas maka dilihat adalah siapa yang meloloskan uji ini dan siapa pengujinya, nah ini tentu akan menjadi beban bagi kami kalau kami tidak serius dalam hal ini,” tutupnya. |WK|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts