Singaraja, koranbuleleng.com| Ketut Alit Hadiari Putra alias Alit Badil, 31 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Pria asal Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukasada lantaran diduga mencuri sejumlah balok besi di proyek Jembatan Bakung di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut, berawal dari laporan korban I Made Suardika, 43 tahun, yang merupakan pemborong proyek jembatan tersebut. Kala itu, korban menaruh sejumlah material untuk pembangunan jembatan di Lingkungan Bangkung, Kelurahan Sukasada tanpa penjagaan. Setelah dicek, material tersebut raib. Akibat hal itu, korban pun melapor kejadian dugaan pencurian ini ke Mapolsek Sukasada pada Senin, 21 Desember 2021.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, saat melaporkan kejadian itu, korban mengaku telah kehilangan material bangunan berupa 6 besi berdiameter 13 Milimeter, 6 batang besi berdiameter 16 Milimeter, 10 batang besi berdiameter 8 Milimeter, satu buah katrol, lampu sorot sebanyak 4 buah, trapo las satu buah. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 11 juta lebih.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan penelusuran di sejumlah toko material bangunan. Dari hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menerima informasi jika salah satu toko material bangunan di Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pernah membeli material bangunan yang diduga berasal dari proyek Jembatan Bakung.
Agus Dwi menyebut, setelah menerima informasi terebut, pihaknya pun langsung menemui pemilik toko. Setelah dikonfirmasi, pemilik toko material bangunan tersebut mengakui pernah membeli beberapa material yang jumlahnya persis dengan material yang hilang dari proyek Jembatan Bakung.
“Material itu dibeli dari seseorang bernama Alit Badil, pada akhir Desember 2021 lalu seharga Rp1,49 juta,” ujar Agus Selasa, 22 Maret 2022.
Saat dilakukan pemeriksaan sebagian besi tersebut sudah laku terjual. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang tersisa berupa besi ulir diameter 13 Milimeter sebanyak 6 batang, dan besi ulir 16 Milimeter sebanyak 6 batang.
Setelah mengamankan sejumlah barang bukti dari toko tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku Alit Badil di rumahnya di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Agus Dwi, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari interogasi yang dilakukan pelaku juga mengaku melakukan aksinya sepanjang Desember 2021.
“Pelaku beraksi melakukan pencurian material bangunan proyek Jembatan Bakung sepanjang Desember 2021 lalu,”kata dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. |YS|