Hasil Pengembangan, Bendahara Bumdes Pucaksari Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng secara resmi menetapkan Bendahara Bumdes Gemamatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, NPM, 48 tahun, sebagai tersangka dari  dugaan korupsi di lembaga setempat, Kamis 24 Maret 2022.

Penetapan NPM sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan serta pernyataan fakta-fakta di persidangan. Sebelumnya, mantan ketua BUMDes berinisial Nyoman Jinar telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

- Advertisement -

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sebelumnya juga telah melakukan penyitaan puluhan dokumen BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari serta beberapa pengurus BUMDes dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan termasuk tersangka NPM.

Dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi lain, NPM diduga terlibat bersama terpidana Jinarka telah melakukan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes yang kerugiannya ditafsir mencapai Rp 250 juta lebih.

“Sebagian uang tersebut digunakan tersangka NPM untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp 93 juta. Kami akan segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka,” ujar Jayalantara.

Tersangka NPM terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Meski demikian usai ditetapkan tersangka, jaksa belum melakukan penahanan NPM. Sebab, NPM masih akan diperiksa keterangannya sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap NPM,” pungkas Jayalantara.

Sekedar informasi, Kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, telah mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya, tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp.1 miliar lebih dari Pemprov Bali.

Setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut. Hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka mencapai Rp 250.700.675.

Kemudian di persidangan,  Nyoman Jinarka divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada Desember 2021 lalu. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts