Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung. Penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan ke empat saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut yakni, korban, ibu korba, dan dua saksi fakta. Salah satu saksi fakta yang di periksa, diduga saat kejadian pemerkosaan itu terjadi berada di dalam rumah tersebut. Saksi tersebut masih di lingkup keluarga korban dan terduga pelaku.
“Diduga salah satu saksi, saat diduga terjadi peristiwa itu ada orang di dalam rumah tersebut. Saat itu yang diketahui ada di rumah itu, ada korban, terlapor, dan satu saksi fakta. Kemungkinan saudara korban,”ujarnya ditemui Kamis, 31 Maret 2022.
Sumarjaya menyebut, selain dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, untuk menentukan kejadian itu benar terjadi penyidik saat ini masih menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit. Nantinya, setelah hasil visum itu diterima polisi. Penyidik akan memanggil terlapor atau terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Di Samping itu kita memerlukan hasil visum, hasil visum belum di peroleh karena baru dilakukan permintaan. Hasil visum itu akan digunakan untuk menentukan kejadian itu benar atau tidak,”kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial DPB, 45 tahun, dirumahnya di Kecamatan Sawan.
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 00:30 Wita. Kala itu korban, sedang tidur di kamarnya. Beberapa saat kemudian, ayah korban mendatangi kamar korban dan langsung memperkosa korban. Korban pun sempat melawan perbuatan keji yang dilakukan terduga pelaku.
Namun, karena saat itu kedua tangan korban dipegang oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak bisa melawan. Akibat kejadian itu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Buleleng dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng serta ibu kandung korban
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami trauma. Saat ini korban masih di dititipkan kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng, untuk memberikan rasa aman terhadap korban. |YS|