Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahahan terhadap Ni Putu Masdarini, 48 tahun, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Kamis 7 april 2022.
Sebelum ditahan, tersangka Masdarini menjalani pemeriksaan intensif oleh jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Setelah diperiksa, tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Buleleng untuk selanjutnya ditahan di Rutan Mapolsek Sawan.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan Masdarini ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes dengan kerugian senilai Rp250 juta lebih.
Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 27 April mendatang. Di sisi lain, Jaksa penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari sebagai tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka. Dalam persidangan Jinarka, terungkap adanya dugaan keterlibatan tersangka Masdarini dalam tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama masih menjabat sebagai bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari sepanjang tahun 2012 hingga 2014.
“Modus operandi tersangka tidak menyetorkan uang dari nasabah ke kas BUMDes di rekening. Uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi” imbuh Jayalantara
Saat ini, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang sudah bergulir sejak tahun 2018 lalu ini. Untuk mengetahui apakah ada indikasi tersangka lain.
“Akan kami buka penyidikan baru. Nanti akan kami lihat saat persidangan. Kalau memang tidak ada, artinya kasus sampai di sini,” tutup Jayalantara
Akibat perbuatannya, Tersangka Masdarini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekedar informasi, Kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, telah mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya, tahun 2012, Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbang sadu sebesar Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali.
Setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut. Hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka mencapai Rp 250.700.675.
Kemudian di persidangan, Nyoman Jinarka divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada Desember 2021 lalu. |ET|