Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi akhirnya menetapkan DPB, 45 tahun, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandung,Rabu 6 April 2022 lalu. Penetapan sebagai tersangka setelah Polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan tersangka DPB, akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan,” ujar Andrian, Jumat 8 April 2022.
Andrian menyebut dari pengakuan tersangka, aksi bejat itu baru dilakukan sebanyak satu kali. Saat aksi bejat itu dilakukan tersangka dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh oleh minuman beralkohol. Saat kejadian itu terjadi, ibu korban masih berada di luar kota.
“Tidak ada pelaku dalam kondisi sadar. Tidak ada yang melihat. Ibu korban posisinya lagi di luar kota. Tidak diimingi apa, korban di paksa,” katanya.
Terhadap aksi bejat yang dilakukan tersangka, disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, saat ini korban masih dititipkan di sebuah yayasan di Kabupaten Buleleng, dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng. Untuk memulihkan kondisi korban pasca kejadian itu.
Disisi lain, dalam keterangan persnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan ditangkapnya dan ditahannya DPB, 45 tahun. Pihaknya mengapresiasi kerja Polres Buleleng yang berhasil mengungkap kejahatan seksual tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat Buleleng, agar ikut memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Buleleng. “Karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Peristiwa ini tidak boleh lagi terjadi, kami ajak semua komponen masyarakat Buleleng selamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual,” ujarnya.
Arist menambahkan, dengan terbongkarnya kejahatan seksual tersebut pihaknya mendukung Polres Buleleng, untuk menerapkan Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. “Dan juga dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun karena dilakukan orang tua kandung,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial DPB, 45 tahun, dirumahnya di Kecamatan Sawan.
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 00:30 Wita. Kala itu korban, sedang tidur di kamarnya. Beberapa saat kemudian, ayah korban mendatangi kamar korban dan langsung memperkosa korban. Korban pun sempat melawan perbuatan keji yang dilakukan terduga pelaku.
Namun, karena saat itu kedua tangan korban dipegang oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak bisa melawan. Akibat kejadian itu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Buleleng dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng serta ibu kandung korban.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami trauma. Saat ini korban masih di dititipkan kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng, untuk memberikan rasa aman terhadap korban. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. Yakni, korban, ibu korban, dan dua saksi fakta. Salah satu saksi fakta yang diperiksa, diduga saat kejadian pemerkosaan itu terjadi berada di dalam rumah tersebut. Saksi tersebut masih di lingkup keluarga korban dan terduga pelaku. |YS|