Berkas Pemeriksaan Korupsi BUMDes Pucaksari Dilimpahkan ke JPU

Singaraja, koranbuleleng.com │ Berkas perkara tahap I korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, dengan tersangka Ni Putu Masdarini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas diserahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng,  pada kamis 21 april 2022.

Kasi Intel dan Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan setelah pelimpahan tahap I, JPU Kejari Buleleng memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk bisa memeriksa berkas perkara tersebut untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk.

- Advertisement -

Hingga saat ini tersangka masih menjalani masa tahanan di Rutan Mapolsek Sawan sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April  2022 nanti

“Setelah memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Penuntut Umum punya waktu 14 hari untuk mengambil sikap. apakah lanjut ke pengadilan atau ada petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” kata Jayalantara

Sebelumnya, Putu Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari yang sebelumnya menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Kerugian kasus korupsi ini sekitar Rp 250 juta lebih

Tersangka Masdarini diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes bersama terpidana Jinarka dengan diduga ikut menikmati hasil korupsi senilai Rp 113 juta lebih. Dari jumlah itu, tersangka Masdarini melakukan pengembalian dana sejumlah Rp 21 juta. Modus operandi tersangka, tidak menyetorkan uang nasabah ke kas BUMDes di rekening Bank.

- Advertisement -

Sejauh ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa, satu bendel bukti kas keluar masuk tahun 2014 sejumlah 74 buku besar, 1 laporan pelaksanaan program setiap bulan di tahun 2014, buku angsuran kredit pinjaman BUMDe Banjar Pakraman, Desa Pucaksari tahun 2014 dan dokumen-dokumen lainnya.

Tersangka Masdarini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. │ET│ 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts