Seorang Gadis, Korban Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Lapor Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang gadis berusia 18 tahun, yang berasal dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan. Dia bersama Orang tuanya melaporkan seorang pria berinisial KA, 26 tahun, yang masih satu desa dengan korban. Tak hanya itu, selain mendapat perlakuan kasar, dia juga mendapat ancaman dari pelaku untuk menyebarkan rekaman video porno ke sosial media.

Dalam laporan hukum di kepolisian, Korban beberapa kali mendapat siksaan dan kekerasan seksual dari pelaku. Kekerasan itu dilakukan di hotel. Modus operandinya, pelaku selalu melakukan pengancaman untuk menyebarkan video porno yang pernah direkam.

- Advertisement -

Diduga video syur itu direkam oleh pelaku sekitar dua bulan lalu dan sengaja digunakan sebagai alat mengancam korban jika menolak keinginan pelaku. Bahkan, dalam laporan korban menyatakan pelaku pernah melakukan pengancaman dengan cara menodongkan senjata api.

Pelaku diduga mengancam akan menembak korban jika menolak ajakan persetubuhan.

Perlakuan kasar yang dilakukan pelaku membuat korban trauma dan merasa ketakutan. Setelah beberapa rentetan penyiksaan itu, korban jugà tidak berani menyampaikan masalah tersebut baik kepada teman-temannya maupun kepada pihak keluarga. Korban pun berusaha memutus kontak dengan pelaku. Namun dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban.

Peristiwa yang sama kembali berulang, Sabtu 2 April 2022. Kala itu pelaku kembali menghubungi korban melalui temannya. Pelaku mengancam korban jika tidak menemuinya di hotel. Saat tiba di hotel, kembali mendapatkan kekerasan yang sama. Dia sempat pingsan.

- Advertisement -

Setelah kejadian itu, tak berselang lama pelaku kembali ingin mengulangi aksi bejatnya itu. Pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan pada Jumat, 8 April 2022. Karena sudah tak tahan dengan perlakuan dan merasa stres. Korban akhirnya melaporkan ancaman itu ke orang tuanya. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Orang tua korban kemudian melapor kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng, Rabu 20 April 2022.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya laporan yang dilayangkan orang tua korban. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja kasus yang terlebih dahulu ditangani yakni kasus dugaan penyebaran video porno. Saat ini pihaknya masih mencari penyebar video porno.

“Masih penyelidikan, dugaan pelanggaran UU ITE menyebarkan video porno,”ujarnya Kamis, 21 April 2022.

Kata Sumarjaya, penyidik juga mendalami dugaan persetubuhan dengan ancaman dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kepemilikan senjata api pelaku.

“Kasus lain juga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Bisa berkembang,” pungkasnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts