Singaraja, koranbuleleng.com │ Sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, menanyakan proses penyidikan penyimpangan dana LPD Anturan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan, Kota Singaraja, Rabu 27 April 2022.
Kasus tersebut telah menjerat Ketua LPD, Nyoman Wirawan sebagai tersangka. Nasabah juga membawa spanduk bertuliskan ‘Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng’.
Koordinator aksi Ketut Yasa mengatakan, kedatangan ke kejaksaan untuk menyampaikan agar proses hukum kasus dugaan korupsi ini dipercepat karena dalam kasus ini sudah ditetapkan tersangka.
Pihaknya menyayangkan pembentukan pengurus LPD yang baru itu tak kunjung direalisasikan. Bahkan, pengurus LPD Anturan masih melakukan aktivitas memungut tagihan kepada para debitur. Anehnya lagi, kantor LPD Anturan masih tetap tutup.
“Kami masih mencari jalan, sehingga uang kami bisa segera dikembalikan oleh pengurus yang baru. Saya menabung di LPD sejak Desember 2019, jumlahnya tidak banyak, namun ini harus diselesaikan kan di LPD bukan uang saya saja,” ucapnya.
Sementara itu, Salah satu nasabah LPD Anturan yang ikut mendatangi kantor Kejari Buleleng, Putu Sudani mengatakan, dia tidak dapat menarik tabungannya yang totalnya mencapai Rp 400 juta. Padahal, tabungan itu rencananya akan diambil untuk membangun rumah, dan memenuhi biaya sekolah anaknya.
“Saya menabung setiap hari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per hari, dari hasil jualan kresek di pasar. Belum pernah saya tarik, juga bunganya. Saya berharap tabungan itu bisa saya tarik. Uangnya nanti untuk keperluan hidup” harap Sudani.
Disis lain, Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan tetap berjalan. Pihaknya telah mengundang saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar. Undangan itu kemungkinan baru dapat dipenuhi oleh saksi ahli tersebut setelah hari raya Idul Fitri.
“Setelah mendapat keterangan dari saksi ahli, akan dilakukan BAP dan pemberkasan,” kata Jayalantara.
Jayalantara berharap, Prajuru Desa Adat Anturan tetap bergerak dan membentuk pengurus LPD yang baru. Sebab jika menunggu proses penyidikan akan memakan waktu yang cukup lama. Diharapkan LPD Anturan dapat kembali beroperasi, sehingga uang milik nasabah dapat segera dikembalikan.
“Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD yang baru, karena itu ranah Prajuru Desa Adat. Namun kami tetap memproses penegakan hukum dan berusaha menyelamatkan aset LPD” pungkas Jayalantara.│ET│