Singaraja, koranbuleleng.com|Kakak beradik bernama Susanto, 24 tahun, dan Maulan, 18 tahun, Singaraja, ditangkap karena mencuri uang hingga Rp20 juta. Uang hasil curiannya itu dipergunakan untuk memenuhi hasrat bermain judi.
Dua pelaku itu juga sempat merasakan dingginya penjara karena tindakan kriminal pencurian di tahun 2019. Saat itu, keduanya menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban Wayan Redipa, 45 tahun, warga Banjar Dinas Acak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Korban melaporkan telah kehilangan sebuah tas yang berisi uang sebesar Rp 20 juta di tokonya Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 Wita lalu.
“Keduanya merupakan kakak beradik, mereka berdua yang memiliki inisiatif mencuri tas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika ditemui Rabu 11 Mei 2022.
Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah kos-kosan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Minggu 10 April 2022.
Hadimastika menyebut, kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku yakni Susanto, berperan mengambil tas tersebut sedangkan Maulan, menunggu di atas sepeda motor.
“Jadi mereka ini datang pasar ini, melihat korban sedang tidur dan menaruh tas di sebelah korban. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu,” kata dia.
Selain itu, kata Hadimastika setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan pelaku untuk bermain judi. “Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Sementara, dari keterangan salah satu tersangka Susanto, melakukan aksi pencurian tersebut karena kepepet untuk membayar hutang judi togel. “Semuanya dipakai judi, cuma sisa itu aja,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun.|YS|