Singaraja, koranbuleleng.com | Erhan Seckal warga negara Asing (WNA) asal Turki yang sebelumnya terdampar di perairan Buleleng, dideportasi, Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wita.
Erhan Seckal dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, mengatakan, WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
WNA sempat di amankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Singaraja, Kamis 5 mei 2022.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta,
dibenarkan yang bersangkutan adalah WN Turki yang telah dinyatakan hilang oleh agen kapalnya kepada pemerintah Turki.
“Setelah memenuhi semua persyaratan adminitratif, WN Turki dipulangkan
ke negara asalnya didampingi oleh
petugas dari perwakilan negaranya” ujar Nanang, Rabu 11 mei 2022
Sebelumnya, WNA tersebut ditemukan terdampar di rumpon milik warga di perairan Desa Kubutambahan
, Buleleng, oleh seorang nelayan dalam kondisi lemas, dehidrasi, dan iritasi pada hampir seluruh tubuhnya.
Dia kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas I Kubutambaan untuk mendapatkan penanganan medis.
Yang bersangkutan mengaku terdampar akibat terjatuh dari kapalnya pada tanggal 02 Mei 2022 yang berangkat dari Australia menuju Vietnam.
Pada saat itu Erhan Seckal
berada di anjungan bagian belakang kapal dan tiba-tiba kehilangan kesadaran sehingga terjatuh ke laut.
Saat kejadian, tidak ada awak kapal lainnya yang melihat karena posisinya berada di bagian belakang kapal.
Erhan Seckal kemudian mengapung di tengah laut dan terdampar di salah satu rumpon ikan milik warga. |ET|