Singaraja, koranbuleleng.com| Umaro alias Marok, 25 tahun, kini harus mendekam dibalik dinginnya sel tahanan kantor polisi. Pria asal Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu, ditangkap karena melakukan pencurian 21 pucuk senapan angin.
Marok tidak sendiri melakukan aksi. Sebelumnya dia melakukan pencurian itu dengan teman sekampungnya. Senapan angin tersebut dicuri di toko milik Putu Hardi Pertama Yasa, yang beralamat di Jalan Jelantik Gingsir, Lingkungan Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kapolsek Sukasada Kompol Agus Dwi Wirawan mengatakan dalam melakukan aksinya Marok dan rekannya memiliki tugas yang berbeda. Namun teman Marok yang diajak mencuri telah meninggal dunia. Sejatinya Marok dan rekannya, sudah melakukan aksi pencurian pada 1 Januari 2022 lalu. Namun, Marok baru bisa ditangkap pada 30 April 2022.
“Keduanya memiliki tugas yang berbeda, Agus yang melakukan pencurian. Marok mengawasi lokasi di sekitar toko,” ujarnya Kamis, 26 Mei 2022.
Agus Dwi menyebut, hanya bisa menangkap Marok karena pelaku lain sudah meninggal dunia. Marok juga dicurigai sempat melakukan pencurian motor di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar dan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
“Kami masih kembangkan bersama Polsek Banjar. Saat ini baru satu senapan yang berhasil kita dapat. Kami masih mencoba mencari barang bukti lain,” kata dia.
Sementara, Marok mengaku nekat mencuri senapan angin tersebut, untuk digunakan sebagai biaya menikah. “Saya cuma dapet dua, Agus sisanya yang bawa. Uangnya saya pakai biaya nikah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya Marok, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. |YS|