Singaraja, koranbuleleng.com| Kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, terus bergulir. Penyidik dari Sat Reskrim Polres Buleleng, memeriksa Prajuru Desa Setempat.
Ada dua orang yang diperiksa Polisi. Mereka masing-masing Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen, dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keduanya diperiksa karena diduga mengetahui kejadian perusakan dan pembakaran rumah pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu. Keterangan keduanya akan menguatkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
“Mereka memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan keterangan dihadapan penyidik, pada Minggu kemarin. Keduanya diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP,” terangnya Senin, 13 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut Polisi menetapkan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial, KS, 33 tahun, INYK, 71 tahun, IWS, 30 tahun, dan KS, 43 tahun. Kempatnya disangkan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, karena diduga melakukan perusakan dan pembakaran sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis, 9 Juni 2022.|YS|