Pemerintah Instruksikan Desa Buat Aturan Tentang Pengendalian Rabies

Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengintruksikan kepada Desa/Kelurahan dan desa adat untuk membuat peraturan tentang pengendalian penyakit rabies di Kabupaten Buleleng. Kasus gigitan anjing dan menyebabkan sejumlah warga meninggal dunia dengan status suspect rabies saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 524/1280.I/PKH/DISTAN/2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022. Dalam SE tersebut, Bupati Agus Suradnyana mengajak seluruh Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat yang ada di Kabupaten Buleleng, untuk ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat.

- Advertisement -

Selain itu juga diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam Kabupaten maupun ke luar Kabupaten. Jika ditemukan ada oknum atau masyarakat melakukan kegiatan pemindahan HPR agar ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.

Kemudian, menyosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar atau diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. Termasuk pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, SE Bupati ini harus segera dijabarkan oleh Kepala Desa dan Bendesa Adat. Dalam SE tegas disebutkan untuk menugaskan seluruh kepala desa dan Lurah plus desa adat untuk membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) maupun Perarem Desa Adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan.

“Kita akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Mungkin itu yang harus kita lakukan secepatnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Saat ini, identifikasi terhadap Anjing yang sudah mendapatkan vaksin susah dilakukan. Nantinya, anjing yang sudah tervaksin akan mendapatkan kalung sebagai penanda. Itu Pun sudah diatur dalam Surat Edaran. Bahkan tidak menutup kemungkinan eliminasi terhadap anjing liar harus dilakukan, ketika resiko penularan rabies tinggi.

“Kalau sudah vaksin kan bisa kita lihat. Kita pastikan. Nah ini, anjing yang tidak jelas, harusnya kita sudah berani untuk mengeliminasi,” imbuh Suyasa.

Disis lain, Dinas Pertanian (Distan) Buleleng telah menyiapkan program vaksin sesuai permintaan. Program vaksinasi rabies keliling gratis ini akan diberikan kepada anjing peliharaan masyarakat. Distan menyediakan dosis vaksin sesuai dengan permintaan dari masyarakat baik di Desa maupun Kelurahan di Kabupaten Buleleng.

“Berapapun nanti masyarakat mau minta, yang penting ada populasi yang divaksinasi,” jelas Kepala Distan Buleleng I Made Sumiarta. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts