Kelian Adat dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Pembakaran Rumah

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menetapkan Kelian Desa Adat Julah dan Bendahara Desa Adat Julah sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula.  Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen dan Bendahara Ketut Sada menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik.

Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polisi total berjumlah sembilan orang. Polisi pun kemudian merilis sembilan tersangka kepada awak media di Mapolres Buleleng Jumat, 1 Juli 2022. Seluruh tersangka terlihat menunduk. Sementara tersangka Kelian Desa Julah I Ketut Sidemen, terlihat sakit dan dihadirkan dengan menggunakan kursi roda.

- Advertisement -

Dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap jika setiap tersangka melakukan peran yang berbeda saat peristiwa pembakaran tersebut. Diantara mereka ada yang melakukan perusakan jendela, televisi, merusak kandang, merusak pot bunga serta merusak jemuran milik korban.

“Jadi dua orang ini yang berperan menghasut. Jadinya ke tujuh tersangka tersulut. Ada suruhan langsung untuk membakar rumah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika kepada wartawan Jumat, 1 Juli 2022.

Dijelaskan, perusakan dan pembakaran rumah tersebut terjadi, bermula dari kegiatan gotong royong yang dilakukan oleh warga desa setempat. Disaat aktivitas gotong royong itu, ada pembacaan silsilah tanah oleh kelian desa adat. Rumah tersebut memang dibangun di atas tanah sengketa, antar perseorangan dengan Desa Adat Julah. Namun kasus sengketa tanah saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung.

“Pembacaan itu mungkin menyulut emosi warga, dan akhirnya ada kata hasutan objek tersebut harus dibersihkan. Setelah mendapat hasutan itu, mereka lantas melakukan perusakan rumah tersebut. Rumah dibakar pakai sabut kelapa,” ujar Hadimastika.

- Advertisement -

Dari kasus tersebut, tersangka I Ketut Sidemen dan Ketut Sada disangkakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ketujuh tersangka lainnya yakni I Ketut Suparta, I Nyoman Karianga, Wayan Putrayana, I Wayan Sindiya, I Komang Suadnyana, I Nyoman Sutrirta, dan I Wayan Jana, disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts