300 Kilometer Jalan Rusak Terancam Tidak Bisa Diperbaiki

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng dipastikan tidak akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan jalan di tahun 2023 mendatang. Pemerintah Pusat menilai, 85 persen jalan di Buleleng sudah masuk dalam kategori baik. Sebenarnya, masih ada sepanjang 300 kilometer jalan yang tersebar di enam kecamatan di Buleleng dalam kondisi rusak.

“Menurut versi pusat jalan di Buleleng, 85 persen sudah dalam kategori baik. Jadi pemerintah pusat mengarahkan ke arah pembangunan lain,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra ditemui usai rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin 11 Juli 2022 di DPRD Buleleng.

- Advertisement -

300 kilometer jalan yang rusak di Buleleng, membutuhkan dana sekitar Rp300 Miliar untuk menuntaskan perbaikan jalan tersebut. Karena tidak ada kucuran DAK dari Pemerintah Pusat untuk perbaikan jalan, Pemkab Buleleng rencananya akan memanfaatkan dana yang bersumber dari APBD, BKK Provinsi Bali hingga CSR.

“Nanti tergantung kondisi anggaran kita, karena berat juga tiga ratus miliar. Kalau tahun sebelumnya, DAK jalan dari pusat yang kami terima itu 35 Miliar, dari APBD Buleleng juga ada 15 Miliar,” ujar Adiptha.

Selanjutnya, DAK yang akan diterima Kabupaten Buleleng di tahun 2023 mendatang akan dialihkan untuk melakukan perbaikan saluran irigasi. Dari hasil koordinasi, DAK perbaikan saluran irigasi yang akan diterima oleh Buleleng sebesar Rp9 Miliar.

“Buleleng daerah pertanian, jadi DAK yang kami terima nanti difokuskan untuk pertanian. Itu untuk memperbaiki bendungan, dan aliran subak,” imbuh Adiptha.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa meminta Pemkab Buleleng untuk segera melakukan langkah-langkah cepat. Menurutnya, dengan total kerusakan jalan yang mencapai 300 kilometer, tidak akan mungkin dilakukan dalam satu tahun anggaran. Minimal, Pemkab Buleleng harus menyiapkan 50 persen dana dari DAK yang diterima.

“Minimal 50 persen dari dana APBN yang sebelumnya. Paling tidak Rp25 Miliar, mau tidak mau harus dipasang di APBD Induk 2023.” kata dia. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts