Kejari Sita Lima Sertifikat Milik Ketua LPD Anturan

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyita aset berupa lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama tersangka dugaan kasus korupsi LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai Ketua LPD Anturan.

Lima sertifikat tersebut diserahkan langsung seorang deposan LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng, Senin, 11 Juli 2022. Dimana lahan dari masing-masing sertifikat itu seluas 200 meter persegi berada di Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, tersangka Nyoman Arta Wirawan disebutkan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut sebagai kompensasi. Pasalnya, deposan yang memiliki simpanan sebesar Rp800 Juta di LPD Anturan hendak menarik dananya.

Karena tidak bisa, Ia pun mendapatkan lima sertifikat tersebut, dengan harapan deposito yang dimiliki nasabah LPD Anturan tersebut terbayarkan melalui kompensasi. Hanya saja, proses penyerahan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan pengurus LPD Anturan lainnya sehingga proses itu mengakibatkan laporan keuangan menjadi tidak tertib.

“Rincian harga per 100 meter persegi Rp60 Juta untuk kompensasi uang deposan. Jadi ini kesepakatan antara tersangka dengan deposan saja. Harusnya ini sepengetahuan pengurus LPD, bukan sepihak,” kata Jayalantara

Sampai saat ini, penelusuran terkait keberadaan sejumlah aset atas nama Nyoman Arta Wirawan masih ditelusuri. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sekitar sekitar 80 sertifikat aset LPD Anturan, menggunakan nama tersangka. Dari puluhan sertifikat tersebut, sebagian dijadikan jaminan pinjaman baik di LPD, bank maupun koperasi.

- Advertisement -

“Kami berharap yang merasa memiliki sertifikat atas nama tersangka mohon diserahkan ke penyidik. Kalau terbukti menghalang-halangi atau sengaja menyembunyikan, nanti bisa saja kena hukuman,” tegas Jayalantara

Untuk mendapatkan 80 sertifikat tanah itu, Kejari Buleleng telah melakukan pemblokiran sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Sehingga otomatis sertifikat itu sudah tidak dapat dibalik nama melalui sarana jual beli atau proses lainnya selama penanganan kasus itu masih berlangsung.

Sampai saat ini, penyidik telah mengamankan sekitar 18 Sertifikat dalam kasus ini dengan rincian 5 sertifikat didapat langsung dari nasabah, 1 didapat di LPD Pejarakan, dan 12 lainnya didapat di Kantor LPD Anturan. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts