Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang Pengurus LPD Anturan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng senin, 18 Juli 2022. Pengembalian SHM tersebut buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD.
Sebelum menerima dua SHM tersebut, Jaksa Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap lima orang Pengurus LPD Anturan. Hasilnya, kelimanya menerima uang reward atau uang penghargaan hasil kavlingan tanah yang selama ini dilakukan tersangka. Pembagiannya diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing.
“Rata-rata mendapat uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp150 juta sampai Rp300 juta per orang,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Kelimanya menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan berbeda-beda, termasuk digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Dari proses pemeriksaan tersebut, kelimanya pun bersedia untuk mengembalikan uang reward yang diterima tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Dari kelimanya, baru dua orang Pengurus yang mengembalikan. Dua SHM yang diserahkan kepada jaksa masing-masing SHM atas tanah yang berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi, dan seluas 260 meter persegi. Walaupun telah menyerahkan dua buah SHM, keduanya masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang reward. Pasalnya, uang yang diterima lebih besar jika dibandingkan dengan SHM jika menghitung dari harga beli tanah tersebut.
“Ya kami mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan, menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang tidak sah,” pungkas Jayalantara. │ET│