Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis 28 Juli 2022.
Namun, Fraksi fraksi di DPRD Buleleng mengingatkan agar Pemkab Buleleng bisa mempertimbangkan untuk menggenjot pos anggaran yang penyerapannya masih dibawah 90 persen.
Juru bicara Fraksi Gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat Perindo, Luh Sri Seniwi mendorong pembahasan Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Sehingga kebijakan-kebijakan program dan kegiatan yang sebelumnya sudah bagus lebih efektif serta mampu memberikan dampak beragam bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Sementara, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh Nyoman Meliun meminta agar Pemkab Buleleng kedepan lebih memaksimal penggunaan anggaran. Mengingat beberapa pos anggaran yang penyerapannya masih dibawah 90 persen.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana mengatakan, pihaknya akan mencari penyebab kurangnya penyerapan anggaran tersebut. Menurutnya, penyerapan anggaran saat ini sudah bagus, hal itu dilihat dari hasil evaluasi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).
“Sudah baik menurut kita. Nasdem menyampaikan seperti itu, kita akan coba cari penyebabnya. Dimana sih celahnya,” kata dia.|YS|