KPU Buleleng Sosialisasikan Aturan Penetapan Parpol

Singaraja, koranbuleleng.com │ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol), Kamis 28 Juli 2022.

Sosialisasi ini selain dihadiri seluruh pengurus Parpol di Kabupaten Buleleng, juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, unsur TNI/Polri, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat serta tokoh agama.

- Advertisement -

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menjelaskan seluruh parpol yang akan berpartisipasi pada pemilu tahun 2024 dapat memenuhi seluruh tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tahapan inilah yang nantinya akan menentukan parpol peserta pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Dudhi meminta seluruh pengurus parpol agar pada rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022 segera melengkapi keperluan administrasi yang dibutuhkan. Hal itu sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024.

“Ada AD/ART dari pada parpol, sekretariatnya, keanggotaan kepengurusan, dan nomor rekening parpol,” imbuh Dudhi

- Advertisement -

Disisi lain, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan menyampaikan, tahapan pendaftaran partai politik dilakukan di tingkat KPU RI melalui aplikasi SIPOL dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 yang sekaligus akan dilakukan verifikasi administrasi sampai dengan 11 September 2022.

Proses pendaftaran di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan dengan menyampaikan hasil print out dari dokumen yang telah diunggah pada aplikasi SIPOL kepada KPU.

“Jadi, partai politik yang berhak melakukan pendaftaran adalah partai politik yang telah mengakses dan mengunggah dokumen pendaftaran pada aplikasi SIPOL,” ungkapnya

Selanjutnya, untuk verifikasi administrasi perbaikan akan dilakukan pada tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2022. Verifikasi administrasi yang dilakukan untuk membuktikan kesesuaian nama dengan KTA, dugaan ganda antar partai politik, status pekerjaan, usia dan status perkawinan serta kesesuaian NIK pada KTP-El dengan data pemilih berkelanjutan.

Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dimulai pada 15 Oktober – 4 November 2022 untuk membuktikan pemenuhan persyaratan akan kepengurusan partai politik, keterwakilan 30 persen wanita dalam kepengurusan partai serta membuktikan domisili kantor tetap di tingkat Kabupaten Buleleng. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts