24 SHM Milik LPD Anturan Kembali Disita Penyidik Kejari Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com │ Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menyita 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan dari pihak lain. Sertifikat yang disita ini diserahkan langsung oleh salah seorang Ketua LPD yang berkantor di Kecamatan Sukasada dengan insial WD, di kantor Kejari Buleleng, Jumat 29 Juli 2022.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, keberadaan 24 SHM ditangan WD, lantaran LPD yang dipimpin memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp2.970.000.000. Tersangka Nyoman Arta Wirawan yang tak kunjung bisa membayarkan deposito tersebut saat jatuh tempo pencairan sehingga 24 SHM tersebut diberikan sebagai gantinya.

- Advertisement -

Secara keseluruhan, 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas keseluruhannya 4.400 Meter persegi.

“Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan.” kata Jayalantara

Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sudah berhasil mengamankan Aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan .

Penyidik juga mengamankan pengembalian hadiah kavling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.750.000.

- Advertisement -

Dihari yang sama, Penyidik pada Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi di kecamatan Kubutambahan berinisial INK.  Yang bersangkutan dipanggil dikarenakan penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama sehingga telah berubah kepemilikan atas mana INK.

Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, di tahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000 di LPD Anturan. Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka “SHM ini berlokasi di Desa Banjar Kecamatan Banjar. SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir,” tutup Jayalantara. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts