Jaksa Temukan Polis Asuransi Senilai 600 Juta

Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghadirkan tersangka korupsi dana LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawaan, Rabu 3 Agustus 2022.

Jaksa mengkonfirmasi sejumlah temuan terkait dengan uang hadiah penjualan tanah kavling, SHM yang dikembalikan oleh para deposan. Dalam pemeriksaan itu, Arta Wirawan diperiksa selama 6 jam dan dicecar 56 pertanyaan oleh jaksa penyidik

- Advertisement -

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, Penyidik mencecar tersangka dengan 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang hadiah penjualan tanah Kavling dan sertifikat hak milik (SHM) milik LPD Anturan.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan polis asuransi senilai Rp600 juta di PT Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan. 

“Yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka berasal dari LPD Anturan,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan kredit atas nama tersangka Arta Wirawan senilai lebih dari Rp135 miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun. Kredit ini diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah

- Advertisement -

Kemudian, temuan biaya perjalanan Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp700 juta dan bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak dilaporkan pada keuangan LPD.

 “Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik Deposito) yang nilainya diatas satu miliar rupiah,” imbuh Jayalantara

Di sisi lain, tim penyidik kembali menerima pengembalian aset LPD Anturan. Kali ini dari seorang ketua koperasi berinisial DMS yang menyerahkan 1 lembar SHM atas nama tersangka Arta Wirawan seluas 8.700 meter persegi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dia juga menyerahkan sejumlah fotokopi berkas pinjaman koperasi yang merupakan titipan tersangka.

Penyidik juga didatangi oleh seorang pengurus LPD berinisial LS yang menyerahkan uang sebesar Rp 177.750.000. Uang tersebut berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan yang diterima LS selaku Sekretaris LPD.  Sebelumnya, LS telah menyerahkan 1 lembar SHM tanah seluas 250 meter persegi di Desa Anturan senilai Rp 100 juta. Sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh LS senilai Rp 277.750.000.

“Para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik,” pungkas Jayalantara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts