Ranperda Penyertaan Modal Diajukan ke Propemperda

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng membahas perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali, di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.

Pembahasan terhadap ranperda perubahan penyertaan modal yang diajukan oleh Eksekutif ke Bapemperda DPRD Buleleng agar bisa dimasukkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) masa sidang I Tahun 2022-2023.

- Advertisement -

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali ini mendesak untuk diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada perseroan terbatas lembaga penjamin kredit Provinsi Bali wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penggelolaan Keuangan Daerah. 

Ketua Bapemperda I Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengakui Ranperda tersebut belum masuk Propemperda masa sidang I Tahun 2022-2023. Tetapi, mengingat Ranperda perubahan ini sangat mendesak maka Bapemperda DPRD Buleleng akan membahasnya sehabis rapat Paripurna penetapan Perda masa sidang III. 

“Ranperda perubahan penyertaan modal ini pada intinya tidak ada permasalah dari segi yuridis, tadi dari Bapemperda sudah meminta  Asisten I dan Kabag Hukum untuk membuat kajian dari sisi  sosial dan ekonomi  sebelum dibahas pada rapat selanjutnya” tambahanya.

Sebelumnya, pihak Eksekutif berencana mengadakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali, agar ada payung hukum untuk bisa menambah Penyertaan Modal Daerah diberikan Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Penjamin Kredit Provinsi Bali sebesar Rp 1,2 Milyar. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts