Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan pemetaan terhadap pegawai Non ASN, atas terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor 185 tertanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
Pemetaan juga dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah ditujukan untuk Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, dalam surat disebutkan jika pemetaan itu dilakukan mulai 31 Mei 2022 hingga 28 November 2023 mendatang. Saat ini, pihaknya masih menunggu aplikasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, untuk proses input data tenaga honorer yang diikutkan dalam seleksi PPPK dan CPNS tersebut.
Nantinya pada aplikasi tersebut akan dimasukan semua data dari tenaga honorer tersebut. Mulai dari nama, alamat, hingga SK kontrak mereka. “Jumlah yang ikut seleksi masih dipetakan. Formasinya seluruh yang ada dilingkup Pemkab dimasukan dalam data,” ujarnya ditemui Selasa, 9 Agustus 2022.
Hanya saja, Suyasa belum mengetahui waktu dan tahapan seleksi akan dilakukan. Sejauh ini, hanya diketahui jika proses seleksi PPPK akan berbeda dengan seleksi sebelumnya.
“Harus ada seleksi. Hanya saja database persaingan agak tertutup hanya diantara mereka. Beda dengan pembukaan CPNS umum,” katanya. |YS|