Pemerintah Siapkan Pendampingan Untuk Kelompok Tani

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng siap untuk memberikan pendampingan kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Buleleng, untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Sejauh ini, kesadaran dan minat kelompok tani untuk mendaftarkan lahan pertaniannya dalam asuransi masih rendah dan minim. Dinas Pertanian Buleleng hingga bulan Agustus 2022 ini, mencatat baru tiga kelompok tani yang mengikuti asuransi dari program Kementerian Pertanian tersebut.

- Advertisement -

Ketiganya masing-masing Subak Sidayu asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan luas lahan 41,57 hektar. Selanjutnya Subak Anyar Tegal asal Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, dengan luas lahan 10,3 hektar, serta Subak Bengkel, asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu dengan luas lahan 10 hektar.

Minimnya kelompok tani yang mengasuransikan lahan mereka dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya adalah kurangnya pengetahuan petani akan manfaat dari asuransi tersebut. Sehingga, untuk meningkatkan minat petani, Dinas Pertanian telah menggelar sosialisasi dan testimoni, dengan menghadirkan petani yang telah merasakan manfaat dari asuransi tersebut.

Selain itu, Distan melalui petugas yang ada di masing-masing Kecamatan juga siap memfasilitasi petani untuk mendaftar maupun mengklaim asuransinya ke Kementerian Pertanian.

“Dari mendaftar sampai klaim asuransinya, petugas kami siap membantu. Klaimnya juga tidak sampai berbulan-bulan, cepat lah,” jelas Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma Kamis, 18 Agustus 2022.

- Advertisement -

Siladharma menambahkan, untuk premi,  petani cukup membayar Rp36 ribu, per hektar tanah per musim tanam. Biaya tersebut sudah disubsidi oleh Pemerintah Pusat, dari yang seharusnya Rp140 ribu per hektar per musim tanam. Petani yang mengikuti asuransi ini juga diwajibkan bergabung dalam kelompok tani atau subak.

Manfaatnya pun sudah bisa dirasakan. Di Tahun 2021 lalu, ada 10 subak yang mengikuti asuransi ini, dengan total luas lahan 112.57 hektar. Dari 10 subak yang mengikuti asuransi tersebut, klaim sudah diberikan kepada tiga kelompok subak, dengan total klaim Rp103 juta lebih. Klaim diberikan karena tiga kelompok subak itu mengalami gagal panen akibat kekeringan dan terserang penyakit jamur (blas).

“Petani dapat mengklaim asuransi tersebut apabila sawahnya mengalami gagal panen akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, hingga diserang hama atau penyakit tanaman yang menyebabkan kerusakan hingga 75 persen. Pemerintah pusat nantinya akan memberikan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar,” imbuhnya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts