Tunggakan Pajak Kendaraan Capai 32 Miliar Lebih

Singaraja, koranbuleleng.com| UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Buleleng mencatat sebanyak 49 ribu lebih unit kendaraan bermotor saat ini menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp32,04 Miliar lebih.

Ditahun 2022, UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng awalnya mencatat sekitar 78 ribu lebih unit kendaraan yang menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp51 Miliar lebih. Kemudian, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Alhasil, ada sekitar 29 ribu lebih unit kendaraan yang menunaikan kewajibannya dengan nilai mencapai Rp18,96 Miliar.

- Advertisement -

“Sejak adanya pemutihan sejak april hingga 31 Agustus ini, cukup tinggi pembayaran pajak,” kata Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng (Samsat Buleleng), Gusti Nyoman Adi Wijaya.

Untuk dapat lebih memaksimalkan pembayaran PKB, Samsat Buleleng selama ini telah melakukan pemetaan pelayanan per Kecamatan. Selanjutnya, dibentuk Tim yang bertugas turun ke lapangan melakukan door to door ke setiap penunggak PKB.

“Kami juga ada Samsat Kerti, Drive Thru dan Razia Gabungan. Kami juga adakan kerjasama dengan BUMDes dan LPD untuk hal pembayaran pajak (PKB). Ini upaya kami memudahkan masyarakat untuk bayar pajak,” ujar Gusti Adi Wijaya.

Sementara, untuk dapat mencapai target PAD yang bersumber dari PKB sebesar Rp86 Miliar, UPTD Samsat Buleleng terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk taat membayar PKB. Meski demikian, situasi pandemi diakui menjadi kendala masyarakat untuk membayar PKB.

- Advertisement -

“Target sampai akhir tahun, ya sekitar 60 persen terealisasikan, karena masih situasi Covid19. Tapi dengan sudah mereda, mudah-mudahan target tercapai” pungkas Gusti Adi Wijaya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts