Singaraja, korabuleleng.com │ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikkan berkas perkara mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan. JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik belum lama ini. Setelah selesai meneliti berkas perkara tersebut, JPU juga memberikan beberapa petunjuk untuk penyidik, terkait apa saja yang harus dilengkapi.
Penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dimana penyidik melakukan penyitaan rumah milik tersangka Wirawan beberapa waktu yang lalu.
Hasil penggeledahan, ditemukan berupa dokumen kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD.
“Kita tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim saja. Ini untuk kelengkapan formil saja,” kata Jayalantara Senin, 12 September 2022
Sementara kelengkapan materil, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melakukan penyempurnaan analisa yuridis dalam resume berkas perkara. Untuk melengkapi seluruh kekurangan ini, diberikan waktu selama 14 hari kedepan.
Sekedar informasi, barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik dalam kasus ini berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 46 lembar, atas nama milik tersangka Wirawan.
Selain SHM, penyidik juga telah menerima pengembalian uang hadiah sebesar Rp1,4 Miliar. hadiah itu diberikan oleh tersangka kepada pengurus LPD, dari bisnis kavling tanah. Namun pemberian hadiah ini tanpa persetujuan Bendesa Adat Anturan│ET│