Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Permohonan itu dilayangkan, terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus UU ITE.
Gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng tersebut dilayangkan Lars Christensen ke PN Singaraja, pada Selasa 27 September 2022 lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sgr. Gugatan itu, terkait putusan Polres Buleleng yang telah mengeluarkan SP3 Nomor: S.Tap/25/VII/2022/RESKRIM, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih, tertanggal 8 September 2022.
Humas PN Singaraja, Hermayanti membenarkan adanya permohonan praperadilan terhadap Polres Buleleng. Rencananya sidang praperadilan tersebut akan mulai digelar pada Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. “Benar pemohon atas nama saudara Lars Christensen,” ujarnya dikonfirmasi Jumat, 30 September 2022 siang.
Dalam gugatannya, Lars Christensen menganggap SP3 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pihaknya meminta penyidikan dilanjutkan, dan berkas perkara dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejari Buleleng untuk kemudian dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan.
Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik Polres Buleleng menghentikan kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih itu, dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya kasus itu sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkasnya sudah lama bolak-balik ke kejaksaan. Memang di-SP3, pertimbangan SP3 karena tidak cukup bukti,” katanya.
Sumarjaya menyebut, pihaknya belum bisa menanggapi gugatan tersebut lebih jauh lagi lantaran pihak Polres Buleleng belum menerima tembusan gugatan secara resmi. “Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima,” ucapnya.
Kasus tersebut bermula, dari kasus UU ITE dari peristiwa penodaan agama di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Seorang wanita merekam momen Lars Christensen menendang sebuah pelinggih. Peristiwa itu bergulir di kepolisian hingga pengadilan. Lars divonis bersalah di PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Setelah keluar dari lapas pada 2021 lalu, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Namun sebelumnya, pada 2019, Lars Christensen sempat melaporkan Ni Luh Sukerasih ke Mapolres Buleleng. Ia mengadukan Ni Luh Sukerasih terkait pelanggaran UU ITE karena telah menyebarkan sepotong video yang dinilai mencoreng nama baiknya. Belakangan penyidikan laporan Lars Christensen itu dihentikan karena polisi menilai tidak cukup bukti.|YS|