Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan dan Persetubuhan Kaka Beradik

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang remaja perempuan dibawah umur (16 tahun) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di Buleleng. Dua orang pelaku ditangkap apparat kepolisian dan mereka kakak beradik.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan itu bermula, saat korban pulang sekolah dijemput oleh seorang pria berinisial KD, 20 tahun, yang diduga merupakan pacar korban pada Minggu, 13 November 2022 sore sepulang dari kegiatan sekolah. Korban yang masih duduk di bangku SMA itu, kemudian langsung diajak ke rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. 

- Advertisement -

Saat itu, pelaku kemudian merayu korban untuk mau masuk ke kamar. Karena termakan bujuk rayu pelaku, korban lantas menyanggupi keinginan pelaku. Di sana diduga pelaku KD, mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Usai memuaskan hasratnya, pelaku kemudian meninggalkan korban karena disuruh berjualan oleh orang tuannya. 

Korban ditinggal bersama adik pelaku berinisial KA, 19 tahun. Saat itu, korban kembali mendapat bujuk rayu yang berujung aksi pencabulan oleh KA. Namun, pelaku KA tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Usai mendapat aksi itu, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku KD. 

Sumarjaya menyebut, dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, pada Senin, 14 November 2022. Usai orang tua korban, menemukan bercak merah pada leher korban. 

“Pelaku pertama dengan korban berpacaran, masih didalami berapa kali dicabuli. Korban mengaku baru beberapa bulan pacaran, dan mengaku baru disetubuhi sekali. Korban sudah divisum,” ujarnya ditemui Senin, 21 November 2022. 

- Advertisement -

Kedua kedua kakak beradik KD dan KA tersebut, kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini, masih menjalani masih diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bisa disangkakan Pasal 81 Undang-Undang no 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumarjaya menyebut, untuk korban saat ini telah mendapat pendampingan dari psikiater. Karena usai kejadian tersebut korban mengalami trauma. “Korban trauma, sudah  ada pendampingan psikiater. Untuk memulihkan kondisi korban,” ucapnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts