Singaraja, koranbuleleng.com| Kadek Roi Junedi, 27 tahun, dan Komang Budayasa, 27 tahun, kini harus berurusan dengan polisi. Kedua warga Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini, ditangkap karena diduga melakukan pencurian dan meminta tebusan.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Ketut Suparta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Luh Dewi Suhermawati, 37 tahun, asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, yang mengaku kehilangan telepon pintar jenis Iphone 13 Pro Max, saat makan di sebuah warung di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Jumat, 27 Januari 2023. Dimana saat itu, Dewi lupa kalau telepon genggamnya masih tertinggal di meja makan saat hendak pulang.
Ditengah perjalanan, Dewi kemudian mengingat telah meninggalkan telepon genggamnya saat makan di warung tersebut. Dewi lantas kembali ke warung, dan menemukan di meja tersebut sudah tidak ada.
Dewi pun lantas menanyakan hal itu kepada pegawai warung tersebut, namun tidak ada pegawai yang mengaku menemukan. Peristiwa tersebut pun, kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kubutambahan.
Suparta menyebut, usai menerima laporan tersebut petugas dari Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diduga pelaku mengarah ke Junedi, yang merupakan pegawai warung. Benar saja, sehari dari kejadian itu, Junedi bersama temannya Budayasa langsung menghubungi korban untuk meminta tebusan kepada korban.
“Yang menghubungi korban adalah Budayasa yang menyampaikan hp milik korban telah ditemukan, nomor hp korban diketahui dari hp itu sendiri. Saat itu pelaku Komang Budayasa meminta tebusan kepada korban awalnya 5 Juta dan menurun menjadi 4 Juta dan disepakati untuk ditebus dengan nilai 2,5 Juta,” ujarnya saat konferensi pers Senin, 30 Januari 2023.
Saat sedang bertransaksi meminta tebusan tersebut, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kubutambahan. Sehingga, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Sabtu 28 Januari 2023.
Junedi kemudian menyembunyikan barang curiannya tersebut di tong sampah untuk diambil keesokan harinya. “Diambil di meja, kemudian di buang di tong sampah dekat warung. Dibawa pulang, kemudian dihubungi korban. Niatnya untuk mendapat uang,” kata dia.
Akibat ulahnya tersangka Junedi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sementara, tersangka Budayasa dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.|YS|