Singaraja, koranbuleleng com | Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 09 Kabupaten Buleleng menggelar musyawarah wilayah ke VI, Minggu 5 Februari 2023.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri kegiatan tersebut yang mengambil tema “Pulih dan Bangkit Bersama RAPI Buleleng Lebih Maju”.
Suwarmawan sempat membacakan pesan dari Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Bahwa, pemerintah mengapresiasi RAPI Buleleng atas kontribusinya terhadap pemerintah. Kepengurusan yang baru diharapkan mampu mewujudkan program yang lebih baik.
Kepengurusan RAPI diminta tetap bersinergi dengan pemerintah dalam rangka ikut berpartisipasi dalam program komunikasi, baik dalam berbagai bentuk penanggulangan dan situasi kedaruratan, maupun bantuan komunikasi dalam setiap kegiatan pemerintah khususnya di Kabupaten Buleleng.
Untuk diketahui Musyawarah wilayah RAPI ini juga dirangkaikan rencana pemilihan kepengurusan RAPI Wilayah 09 Buleleng yang masa baktinya habis pada tanggal 3 Februari 2023.
Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan dari Kapolres dan Danramil Buleleng, BPBD Buleleng, Ketua Orari Buleleng, Ketua RAPIDA Bali, Pengurus RAPI Lokal se-Bali dan Anggota RAPI Buleleng.
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.
Anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Sejarah RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
RAPI di Indonesia, berkaitan erat dengan KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk. KRAP merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB).
Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk. (Rls/Adv-kf|