Penyidik Rampungkan Dua Berkas Persetubuhan Anak

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua kasus persetubuhan anak, kini berkasnya tengah dirampungkan oleh Penyidik Polres Buleleng. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua kasus yang masih dalam pemberkasan tersebut, yakni kasus yang terjadi di Kecamatan Sawan dengan tersangka KA, 19, dan di Kecamatan Gerokgak dengan tersangka A, 61.

- Advertisement -

Dimana KA, merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun yang merupakan matan pacarnya. Selain melakukan persetubuhan, pemuda itu juga merekam hingga videonya viral di media sosial.

Sumarjaya menyebut, Penyidik juga akan mendalami terhadap video mesum yang beredar, apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE. “Saat ini keduanya masih tahap pemberkasan oleh penyidik. Untuk video masih diselidiki. Nantinya dalam berkas yang berbeda,” ujarnya Senin, 6 Februari 2023.

Sementara tersangka A, ditangkap polisi karena menyetubuhi keponakannya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Tersangka, disetubuhi korban pada awal bulan Mei 2022 lalu. Dimana kasus tersebut, terungkap saat korban mengeluh sakit dan ternyata korban tengah hamil. Kasus itu, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Buleleng.

Kata Sumarjaya, kedua berkas tersebut jika telah rampung nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, untuk segera disidangkan.

- Advertisement -

Selain itu, Sumarjaya menambahkan, berkas perkara tersebut harus dilimpahkan ke JPU sebelum masa penahan tersangka habis. Setelah dilimpahkan, maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU.

“Namun jika belum selesai, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan tersangka. Kalau nanti hasil dari JPU ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” terangnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts