Dua Pemuda Dibekuk Uang Sesari Pura

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang pemuda asal Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tejakula karena melakukan pencurian uang sesari di Pura Ponjok Batu, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Salah satu dari kedua pemuda tersebut, merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas.

Kedua tersangka yakni, Made Sudarma alias Tabis, 27 tahun, asal Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan. Tabis merupakan residivis pencurian yang sempat mendekam selama 17 bulan. Sementara, tersangka lainnya, Komang Sudiarta alis Kadek Ae, 21 tahun, Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

- Advertisement -

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan pengurus pura, yang melaporkan uang sesari yang ada di kotak sesari telah hilang pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu. Saat itu, pengurus pura menemukan gembok di kotak sesari telah rusak dan uang yang ada didalamnya raib.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisan pun melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dimana dari pengecekan kamera pengawas yang ada di pura, memperlihatkan kotak sesari itu dibobol oleh tersangka Sudarma. Kedua tersangka kemudian ditangkap di rumahnya pada Rabu, 8 Februari 2023.

Sudiana menyebut, saat ditangkap kedua tersangka mengakui perbuatannya. Saat melakukan aksinya, Sudarma bertugas masuk untuk melakukan pencurian sesari. Sementara, Kadek Ae menunggu diluar memantau situasi.

“Gemboknya dirusak, karena kotaknya tidak bisa diambil. Yang diambil di dalam pura, mereka masuk dari pintu samping satu menunggu di sepeda motor. Tersangka Sudarma yang masuk. Pintu samping memang tidak dikunci,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Jumat, 10 Februari 2023.

- Advertisement -

Kata Sudiana, akibat kejadian itu pura mengalami kerugian Rp5,5 juta. Mengingat, usai kejadian itu pengurus pura harus melakukan upacara karena dampak peristiwa pencurian itu. “Uangnya sudah habis digunakan tersangka. Uang sesari yang dicuri tidak tahu karena ada di dalam kotak. Kerugian dari pengurus pura, dampak akan melakukan upakara,” kata dia.

Kedua tersangka, kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka Sudarma mengaku, melakukan pencurian itu karena dijemput oleh Kadek Ae. Dimana, keduanya bertemu dan berteman saat di arena judi. “Saya tidak tahu di sana ada uang, teman (Kadek Ae) yang tau disana ada uang. Teman saat bertemu di tajen,” singkatnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts