Legislatif Dorong Pemerintah Turunkan NJOP PBB

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaen Buleleng mendorong agar Pemkab Buleleng bisa menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat, NJOP PBB saat ini memberatkan warga dalam transaksi pajak. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, aturan NJOP PBB sebelumnya diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga penurunan tersebut bisa dilakukan sewaktu-waktu melalui kebijakan Bupati.

- Advertisement -

“Bagi kami ini harus ada evaluasi. Kenaikan percuma, banyak piutang masyarakat ke Pemda. Masyarakat tidak bisa bayar pajak bumi bangunan dan target pendapatan justru tidak tercapai. Hasil bumi pertanian tidak selamanya berjalan bagus, ada yang pertanian perkebunannya 2 tahun sekali,” ujar Supriatna, ditemui usai Pembahasan Draf Pokok-Pokok Pikiran DPRD RKPD 2024, Selasa, 14 Maret 2023.

Supriatna mengaku untuk melindungi kawasan pertanian atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD tengah melakukan pembahasan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Selain itu, untuk mensejahterakan petani, Pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah memberikan bantuan, pupuk, bibit, maupun alat pertanian bagi petani. 

“Kita tengah fokus sektor pertanian dan UMKM. Sehingga pemerintah bisa memberikan porsi anggaran lebih dari sarpras, hulu ke hilir jadi penekanan kami,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts