Lewati izin Masa Tinggal, Dua Warga Jepang di Deportasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melakukan tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing asal Jepang. Keduanya di deportasi, karena telah lebih dari 60 hari tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. 

Kedua WNA tersebut, berinisial NO, 41 tahun, dan anaknya HO, 14 tahun, asal Negara Jepang. Mereka datang ke Indonesia pada Februari 2020 melali Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, setelah tiba di Indonesia kedua WNA tersebut langsung menuju Bali untuk tinggal di rumah suaminya di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Dimana sebelumnya NO, diketahui telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IPAP di Ibraki Jepang, pada tahun 2017 lalu. 

Setiawan menyebut, keduanya diamankan pada 7 April 2023, setelah pihaknya mendapat laporan WNA yang telah melewati ijin tinggal. Saat diamankan, NO diketahui telah melewati izin tinggal (over stay) selama 331 hari. Dimana, izin tinggalnya berakhir hingga 11 Mei 2023. Sementara, HO telah over stay selama 198 hari, dan izin tinggalnya berakhir pada 21 September 2023.

“Pada tahun 2017 lalu, NO menikah dengan Warga Indonesia berinisial IPAP. Keduanya telah didentesi di Ruang Detensi Imigrasi sejak 7 April, sambil menunggu pemulangannya,” ujar Setiawan ditemui Jumat, 14 April 2023.

Keduanya rencananya akan diberangkatkan ke negaranya, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada, Sabtu, 15 April 2023 pukul 12.05 Wita dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang. Selain dideportasi, NO dan HO dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.

- Advertisement -

Kata Hendra, pengakuan NO dan suaminya, IPAP, izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi tidak memiliki uang. “Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata dia.

Hendra menambahkan, jika NO ingin kembali ke Indonesia dia harus melewati hukuman deportasi dan mengajukan Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. Pengajuan pencabutan penangkalan itu bisa dilakukan di Ditjen Imigrasi. 

“Kalau dia mau datangkan lagi bisa dengan Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. Juga bisa mengajukan pencabutan penangkalan di Ditjen Imigrasi. Kalau penangkalan belum dicabut, visanya tidak bisa terbit,” ucapnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts