Undiksha Resmi Berstatus PTN-BH

Singaraja, koranbuleleng.com | Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan status ini memberi kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan universitas, namun sekaligus menuntut Undiksha meningkatkan mutu pendidikan, riset, inovasi, dan kontribusinya kepada masyarakat.

Status baru tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. PP tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek),  Khairul Munadi, kepada Rektor Undiksha,  I Wayan Lasmawan, di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

- Advertisement -

Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, mengatakan status PTN-BH membuat Undiksha memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan arah pengembangan kelembagaan, baik dalam kebijakan akademik maupun nonakademik.

Namun, kewenangan yang lebih besar tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar pula.

“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Lasmawan menegaskan, kemandirian Undiksha tidak cukup hanya terlihat dari perubahan tata kelola. Status PTN-BH harus menghasilkan peningkatan kinerja yang dapat dirasakan sivitas akademika maupun masyarakat.

- Advertisement -

“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan status baru tersebut ke dalam capaian konkret. Undiksha menargetkan penguatan mutu pendidikan, riset dan inovasi, perluasan jejaring internasional hingga peningkatan kontribusi terhadap pembangunan.

Lasmawan menyebut, terbitnya Statuta PTN-BH bukan menjadi akhir perjalanan transformasi Undiksha. Justru, status tersebut menjadi awal untuk membuktikan kapasitas universitas setelah memperoleh kemandirian yang lebih besar.

“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru